Sunday, May 20, 2012
Login

Keanggotaan

Keanggotaan

Anggota FL2MI terdiri atas :
1. Anggota Tetap
2. Anggota Sementara
3. Anggota Kehormatan.

Penjelasan Keanggotaan
1. Anggota tetap adalah Lembaga Legislatif Mahasiswa di Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang telah disahkan pada saat MUKERNAS.
2. Anggota sementara adalah Lembaga Legislatif Mahasiswa Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah memohon secara resmi untuk menjadi anggota kepada koordinator pusat, tetapi belum disahkan pada saat MUKERNAS.
3. Anggota kehormatan adalah lembaga atau badan kemahasiswaan atau perseorangan yang berkaitan dengan kelegislatifan yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Syarat Keanggotaan

1. Syarat menjadi anggota tetap :
o Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada koordinator pusat FL2MI secara tertulis.
o Mengikuti minimal 1 kali kegiatan FL2MI
o Wajib menghadiri dan mengikuti agenda mukernas.
2. syarat-syarat operasional menjadi anggota ditentukan oleh KORPUS.

Hak Anggota

1. Anggota tetap mempunyai hak:
o Menyampaikan pendapat dan usulan, dan hak memilih dan dipilih.
o Mengajukan pembelaan bila mendapat sanksi dan mendapat rehabilitasi bila pembelaannya diterima.
o Memperoleh perlakukan yang sama dari organisasi.
2. Anggota sementara dan anggota kehormatan mempunyai hak:
o Hak menyampaikan pendapat.
o Anggota mengajukan pembelaan bila mendapat sanksi dan mendapat rehabilitasi bila pembelaannya diterima.

Kewajiban Anggota

1. Anggota tetap dan anggota sementara mempunyai kewajiban:
o Mematuhi dan menjalankan AD dan ART
o Berpartisipasi aktif Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi FL2MI
o Membayar iuran anggota yang ditentukan oleh koordinator pusat sesuai dengan kemampuan anggota.
o Menjaga, mempertahankan dan memperjuangkan kelestarian nama baik organisasi.
o Melaporkan hasil kegiatan dan perkembangan kepada korwil.
2. Anggota kehormatan mempunyai kewajiban:
o Mematuhi dan menjalankan AD dan ART serta peraturan yang berlaku.
o Menjaga, mempertahankan dan memperjuangkan kelestarian, nama baik organisasi.

Sanksi Keanggotaan

Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dapat dikenakan sanksi yang berupa:

1. Peringatan
o Peringatan 1 (satu) diberikan secara lisan dan atau tertulis, jika tidak mengikuti kegiatan yang diprogramkan dalam periode kepengurusan berturut-turut.
o Peringatan 2 (dua), diberikan dalam bentuk tertulis jika anggota tersebut tidak mengindahkan peringatan 1(satu).
2. Pemberhentian sementara diberikan jika point pertama di atas tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan.
3. Pemberhentian diberikan jika pemberhentian sementara tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan.

Pembelaan dan Rehabilitasi

1. Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan kepada KORPUS atau mukernas
2. Apabila pembelaan diterima, KORPUS atau mukernas wajib merehabilitasi anggota yang bersangkutan.

Hilangnya Keanggotaan

1. Permintaan sendiri secara resmi kepada KORPUS.
2. Lembaga yang bersangkutan secara resmi bubar.
3. Pemberhentian diajukan oleh KORPUS, kepada BP yang mewadahi diadakannya mukernas luar biasa setelah memperhatikan pasal 6.